Ivermectin Akhirnya Dapat Izin dari BPOM, Per Tablet Harganya Rp7.885
Ivermectin akhirnya mendapat izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN usai Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat resmi untuk meminta EUA dari BPOM.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: