Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilema PPKM Darurat Bisa Sampai 6 Minggu, Pemerintah Baru Akan Lakukan Rapat Evaluasi Besok

Dilema PPKM Darurat Bisa Sampai 6 Minggu, Pemerintah Baru Akan Lakukan Rapat Evaluasi Besok Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 12 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan adanya wacana penerapan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 6 minggu demi menahan penyebaran virus Covid-19. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI.

Pernyataan Sri Mulyani membuat resah masyarakat sehingga mereka seringkali mempertanyakan kejelasan sampai kapan PPKM Darurat akan diberlakukan.

Baca Juga: Luhut: Bansos Beras untuk PPKM Darurat Paling Lambat Dibagikan 11 Juli 2021

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan pemerintah baru akan mengadakan rapat evaluasi PPKM Darurat esok hari Jumat (16/7/2021).

"Kalau pemberlakuannya sendiri itu memang baru kita putuskan sampai 20 Juli. Setelah itu akan kita evaluasi, besok kan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kita akan putuskan per 21 Juli nanti itu sampai kapan," ujarnya dalam dialog virtual Media Center KPCPEN, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan pembatasan sosial selalu dibuat secara periodik. Sejak Januari lalu, baik kebijakan PPKM Mikro ataupun PPKM Darurat selalu ditetapkan dengan periode rata-rata selama 2 minggu.

"Karena setiap perpanjangan akan ada instruksi Mendagri yang baru kepada para kepala daerah, sehingga sekarang ini yang kita anut yang PPKM Mikro diperketat maupun darurat ini semuanya selalu periodenya 2 minggu sekali," tuturnya.

Dengan demikian, kepastian perpanjangan PPKM Darurat baru akan dibahas mulai besok. "Besok akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi dan nanti akan dilaporkan di ratas (rapat terbatas) dengan Bapak Presiden di hari Senin. Perpanjangan, sekali lagi, selalu kita bikin secara periodik," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghadapi kebutuhan anggaran di masa PPKM Darurat ini, prioritas anggaran akan difokuskan untuk sektor kesehatan dan klaster perlindungan sosial.

"Nah terkait dengan kebutuhan kita di dalam PPKM Darurat ini, karena kasusnya masih sangat tinggi sekali, prioritas pertama kita akan mendahulukan di sektor kesehatan dan penanganan Covid. Demikian juga dengan anggaran untuk klaster perlindungan sosial," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: