Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semangat! Begini Caranya Biar Geliat Bisnis Enggak Kendur saat PPKM Darurat

Semangat! Begini Caranya Biar Geliat Bisnis Enggak Kendur saat PPKM Darurat Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak naik dalam beberapa waktu terakhir secara signifikan. Data Satgas Covid-19 menyebutkan penambahan kasus positif Covid-19 per 14 Juli 2021 sebanyak 54.517, sehingga Indonesia resmi memiliki kasus Covid-19 mencapai 2.670.046 kasus.

Demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku dari tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Melalui PPKM tersebut, pemerintah mewajibkan perkantoran sektor non esensial untuk melakukan work from home (WFH) 100%, mewajibkan sekolah dan ibadah dilakukan dirumah, dan melakukan penutupan sementara kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Baca Juga: Dilema PPKM Darurat Bisa Sampai 6 Minggu, Pemerintah Baru Akan Lakukan Rapat Evaluasi Besok

Lalu bagaimana dengan nasib Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)? Selama satu tahun lebih sejak pandemi di Indonesia terjadi memang sudah tidak terhitung banyaknya bisnis yang terpaksa ditutup. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun menyebutkan setidaknya ada 50% unit usaha atau sekitar 30 juta UMKM yang harus gulung tikar karena dampak dari Covid-19.

Meskipun demikian, kita tidak boleh kehilangan harapan bahwa pandemi akan berakhir. Masyarakat harus percaya bahwa perlahan perekonomian juga akan kembali pulih. Dalam situasi tekanan ekonomi ini, masyarakat harus bersemangat dan jangan putus asa. 

Kita juga tidak boleh pasrah dengan keadaan dan harus dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk bertahan melewati situasi pandemi. Jika dikelola dengan baik, peluang tersebut dapat menjadi bisnis yang menghasilkan keuntungan dan memperbaiki kondisi keuangan di rumah.

CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, salah satu sektor usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha adalah bisnis industri makanan. Bisnis industri makanan dapat dijadikan pilihan karena makanan ringan dan rumahan, seperti produk makaroni pedas, katering makanan, frozen food, dan minuman sehat telah menjadi tren baru.

"Karena adanya anjuran dari pemerintah untuk dirumah saja membuat masyarakat kini lebih banyak memiliki waktu dirumah sehingga bisnis kuliner cukup populer dan meningkat di kalangan masyarakat. Alasan lain bisnis ini cukup diminati adalah karena modal yang diperlukan tidak banyak dan skala usaha yang tidak besar membuat proses produksi dapat dilakukan di dapur rumah," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Namun, lanjut dia, perlu diingat bahwa bisnis apapun hanya dapat bertahan dengan baik di tengah pandemi apabila pelaku usaha mampu berinovasi dan tanggap atas segala hal baru serta kebutuhan pasar misalnya dengan cara membuat suatu hal yang unik dan menjadikannya sebagai ciri khas dari usaha yang dimiliki, bereksperimen dengan berbagai bentuk atau rasa makanan yang sebelumnya tidak ada, atau melakukan promosi yang menarik. Baca Juga: Agar Roda Perekonomian Tak Berhenti, Askrindo Berikan Kiat-Kiat Strategi UMKM di Tasimalaya

Pelaku usaha juga harus meningkatkan bisnis yang dimiliki dengan berkolaborasi atau melakukan kerja sama bisnis dengan pihak lain. Bukan hanya itu, pelaku usaha juga harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Sebagai contoh, pelaku usaha dapat menggunakan media sosial untuk digunakan sebagai strategi digital marketing dan melakukan penjualan secara online atau melalui marketplace.

"Selain faktor diatas, faktor lain agar usaha yang dijalankan dapat lebih berkembang dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar adalah legalitas. Dalam bisnis, legalitas memang memiliki peranan yang penting," tukasnya.

Menurutnya, adanya legalitas membuat bisnis yang dijalankan bukan hanya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas dari pemerintah. Bukan hanya itu, legalitas juga dapat membuat usaha yang Anda miliki memperoleh kesempatan dan pasar yang lebih luas. Baca Juga: Bangun Ekosistem Digital, Pemerintah Dorong Produk UMKM Kuasai Pasar Domestik

"Penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi aspek legalitas yang diperlukan seperti izin usaha, izin operasional, npwp, dokumen lingkungan hidup, dan hak eksklusif atas merek. Dengan mengantongi legalitas usaha, kredibilitas usaha Anda tidak akan diragukan. Investor dan konsumen juga akan jauh lebih percaya dan memilih usaha yang telah memenuhi aspek legalitas karena dianggap terjamin secara hukum," tutur Rieke.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di tengah pandemi ini, Kontrak Hukum sebagai platform digital pertama yang menyediakan jasa legal terpercaya, termudah, dan terjangkau turut hadir untuk membantu mengembangkan usaha bagi seluruh masyarakat Indonesia; mulai dari membentuk badan usaha, mendaftarkan merek, mengurus perizinan usaha, membuat kontrak perjanjian bisnis, konsultasi legal, dan lainnya secara online sehingga pengguna tidak perlu berpergian untuk mengurus legalitas bisnis tanpa khawatir.

"Komitmen dari Kontrak Hukum juga untuk memberikan akses informasi serta layanan jasa hukum secara terbuka dan diharapkan dapat membantu seluruh lapisan masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: