Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhutani dan PT RPN Tanda Tangani Mou Pengembangan Porang

Perhutani dan PT RPN Tanda Tangani Mou Pengembangan Porang Kredit Foto: Perum Perhutani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perum Perhutani bersama dengan PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) melaksanakan penandatanganan bersama Memorandum Of Understanding (MOU) Pengembangan Tanaman Porang secara daring via Zoom, Selasa (13/7).

Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perum Perhutani, Endung Trihartaka, dan Direktur PT RPN, Iman Yani Harahap, yang disaksikan jajaran manajemen dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Luar Biasa! Selain Banyak Manfaat, Porang Juga Bisa Tumpangsari dengan Kelapa Sawit!

Dalam kesempatan tersebut, Endung Trihartaka menyampaikan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk mengembangkan tanaman porang yang memiliki potensi bisnis yang tinggi. Perhutani akan menyiapkan lahan untuk ditanam porang seluas 151 hektare yang berada di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan dan KPH Nganjuk.

"Kami berharap selanjutnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) bisa segera disusun agar bisa segera ditindaklanjuti dengan kegiatan di lapangan," ujar Endung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sementara itu, Iman Yani Harahap, menjelaskan bahwa momen penandatangan ini sangat penting bagi PT RPN karena merupakan rencana strategis untuk memajukan bidang agroforestry di Indonesia. PT RPN akan menyediakan bibit dan benih porang untuk dikembangkan di kawasan hutan Perhutani.

"Kami berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk bersinergi, berkolaborasi dalam lingkup cluster plantations BUMN. Selain Porang dan tebu yang sudah kita jalankan, kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Perhutani untuk pengembangan tanaman agroforestry yang lain," tambah Iman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: