Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat

Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, ikut menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyabaran kasus Covid-19.

Namun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021), Alvin menilai pemerintah harus memikirkan lima hal dasar sebelum PPKM Darurat diterapkan. Baca Juga: PPKM Darurat Mau Ditambah, Persatuan Perawat Teriak Setuju

Pasalnya, PPKM Darurat merupakan wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan asas "salus Populi Suprema Lex Esto" yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi. Baca Juga: PPKM di Wilayah Mantunya Jokowi Kena Kritik Keras Ombudsman

Berikut 5 hal yang seharusnya dipikirkan pemerintah sebelum menerapkan PPKM Darurat:

1. Dasar hukum atau Legal Standing

Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.

2. Edukasi dan sosialisasi.

Semestinya sebelum diterapkan, pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh.

Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM.

Seharusnya Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: