Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat

Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat Kredit Foto: Istimewa

3. Insentif dan Bantuan sosial

Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif, mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional. Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan untuk bakrut dan tutup.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

4. Ekeskusi secara humanis

Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda. 

Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan pula. Para pelanggar cukup di bubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke Kas Negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran.

5. Penerapan secara merata

PPKM darurat penerapannya masih tebang pilih, "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" adanya kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman Pemerintah terhadap tujuan PPKM.

Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar "due process of Law" tidak cacat hukum.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar dalam penerapan PPKM pemerintah hati-hati dan menghitung secara matang dampaknya terhadap Ekonomi.

"LQ Indonesia menerima permintaan PKPU atau Kepailitan perusahaan 300% atau meningkat 3 kali lipat. Permohonan pailit atau bankrut ini diajukan oleh kreditor maupun debitor karena ketidaksanggupan membayar hutang. Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemik covid dan menutup bisnis mereka. Hilangnya Bisnis akan berdampak bertambahnya pengganguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk)," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: