Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindiran Telak untuk Pemprov DKI, Bantu Masyarakat Dong Pak Anies...

Sindiran Telak untuk Pemprov DKI, Bantu Masyarakat Dong Pak Anies... Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul memberikan perhatian khusus untuk rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian covid-19 itu.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menilai perda itu kurangnya aturan sanksi yang tegas untuk para pelanggar.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Baswedan Bisa Unggul...

Baginya, dalam pandangan pribadinya, yang juga sebagai rakyat, dirinya meminta negara atau pemerintah daerah jangan hanya mengurusi sanksi terhadap para pelanggar aturan.

"Melainkan juga harus ada langkah nyata dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Minggu (18/7).

Thopaz menjelaskan, jangan sampai pemerintah menghukum rakyat menggunakan Undang-Undang atau Perda.

Namun, ketika membantu rakyatnya tidak berdasarkan Undang-Undang atau Perda.

Dia mencontohkan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, bisa saja pemerintah pusat melakukan karantina wilayah di zona-zona penyumbang covid-19 terbesar.

Hal itu untuk memutus rantai penularan wabah tersebut. Akan tetapi,pemerintah memilih menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro maupun PPKM Darurat.

Namun, mengacu pada UU tersebut, pasal 55 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

"Nah, pertanyaan berikutnya Pemerintah berani atau tidak mengambil langkah (sesuai Undang-Undang) itu?" ujarnya.

Dia berpendapat, negara harus hadir di tengah kesusahan rakyatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: