Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Arahan Presiden, Mensos Dorong Penyaluran 2.010 Ton Beras bagi Pekerja Informal

Respons Arahan Presiden, Mensos Dorong Penyaluran 2.010 Ton Beras bagi Pekerja Informal Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan obat-obatan gratis kepada masyarakat. Bantuan diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya minta jangan sampai terlambat, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST), jangan ada yang terlambat. Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako. Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat,” kata Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, kemarin.

Baca Juga: Mensos Risma Motivasi Jajarannya Agar Sanggup Tembus Zona Nyaman

Atas arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran bergerak cepat. Mensos memutuskan meningkatkan bantuan sosial regular dan juga penambahan bantuan khusus dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok berupa beras. “Untuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako,  sudah disalurkan sejak awal Juli,” kata Mensos dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, melalui telekonferensi. 

Hadir bersama dalam kesempatan itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. 

Secara umum, dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos mengoptimalisasi program bansos reguler, yakni PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan BST. PKH salur tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.

“Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 2 bulan yakni Mei Juni, yang cair pada Juli. Kemudian sebanyak 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapatkan tambahan dua 2 bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus,” kata Mensos.

Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Bank-bank Milik Negara (Himbara). Kemudian untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia. “Dengan bansos ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Mensos.

Selain itu, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog menyalurkan beras dengan total volume sebesar 200.000.000 kg untuk 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST dengan paket besar 10 kg per KPM. “Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Menkeu. Tujuan penyaluran beras untuk memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” kata Mensos.

Selain itu, ada juga bantuan beras sebesar Rp5 kg yang khusus merupakan program Kemensos. Bantuan diberikan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang tidak bisa bekerja karena terdampak oleh PPKM Darurat. 

Mereka di antaranya pedagang kaki lima, pemilik warung, pengemudi ojek, pekerja lepas, dan sebagainya di Jawa dan Bali. “Data penerima bantuan beras 5 kg ini dari usulan pemerintah daerah. Penerima adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima 3 jenis bansos reguler, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST,” kata Mensos.

Bantuan beras disalurkan melalui Dinsos Kab/Kota untuk warga terdampak Covid-19 di seluruh Kab/Kota di wilayah Jawa dan Bali. “Masing-masing mendapatkan bantuan 3.000 paket @5 kg untuk 122 kab/kota, dan 6.000 paket @5 kg untuk enam ibukota provinsi,” kata Mensos. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: