Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Iduladha di Tengah PPKM Darurat

Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Iduladha di Tengah PPKM Darurat Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain," jelas KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi Covid-19.

KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh melanjutkan, "Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar."

Baca Juga: Pengamat Kaitkan Permintaan Maaf Luhut karena Anak Jokowi Kena COVID

Lebih lanjut lagi, KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan mengenai pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021. Terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan adalah bahwasanya penerapan kebijakan ini harus dipandang dengan kondisi faktual di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, secara kontekstual pemerintah memberikan respons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat.

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan. Namun, di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain," pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: