Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turuti Inpres, Provinsi Ini Tegaskan Tak Lagi Keluarkan Izin Baru Lahan Sawit

Turuti Inpres, Provinsi Ini Tegaskan Tak Lagi Keluarkan Izin Baru Lahan Sawit Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menegaskan jika pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

Inpres yang dikenal dengan Moratorium Sawit tersebut, menurutnya, menekankan perlunya upaya peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis dan peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan demi menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Bukan Kelapa Sawit yang Boros Air, Tapi Tanaman Hutan Ini

"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya inpres tersebut sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," kata Isran.

Dikatakan Isran, sesuai dengan amanat Inpres tersebut, instansi terkait di Pemprov Kalimantan Timur juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang ada di sekitar daerah tersebut.

"Kami berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diinisiasi KPK dan memasuki tahapan integrasi data dan peta," ungkap Isran.

Lebih lanjut disampaikan Isran, selain peraturan dari pemerintah pusat, sejumlah peraturan daerah yang mengatur sawit juga diterapkan di Kalimantan Timur, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023, tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, peruntukan perkebunan ditetapkan seluas 3.269.561 hektare. Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin. Luas perkebunan kelapa sawit aktif di Kalimantan seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: