Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biaya Haji 4 Tahun Terakhir Terus Merangkak Naik, Menkeu Beberkan 3 Sumber Dana Haji

Biaya Haji 4 Tahun Terakhir Terus Merangkak Naik, Menkeu Beberkan 3 Sumber Dana Haji Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun terus mengalami kenaikan. Dia merinci BPIH dari tahun 2017 hingga 2020 terus mengalami grafik yang terus menaik. BPIH tahun 2017 sebesar Rp 61,78 juta; BPIH tahun 2018 sebesar Rp 66,62 juta; BPIH tahun 2019 sebesar 70,14 juta; sedangkan BPIH tahun 2020 sempat mengalami penurunan sedikit yakni sebesar Rp 69,17 juta.

“Hal ini mengakibatkan nilai manfaat yang diperlukan untuk menutup BPIH juga mengalami peningkatan,” ujarnya dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Dua Kali Penyelenggaraan Haji Batal, Menkeu Sebut Daftar Tunggu Keberangkatan Membengkak 20-30 Tahun

Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang mendapatkan mandat melalui UU No.34 Tahun 2014 perlu memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan melalui setoran dana haji. Selain itu BPKH, kata Sri Mulyani harus mampu mengelola dana haji agar menghasilkan timbal haji yang menarik dan selanjutnya dapat mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji di tahun berikutnya.

Sri Mulyani juga menyebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) didanai dari tiga sumber utama. Sumber pertama, biaya perjalanan ibadah haji yang merupakan uang yang dibayarkan langsung dari jamaah.

Sumber kedua adalah nilai manfaat dan dana efisiensi yang dikelola BPKH. Nilai manfaat tersebut merupakan dana hasil pengembangan dana keuangan haji melalui penempatan dan atau investasi. Sedangkan nilai investasi merupakan hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Kedua sumber tersebut digunakan untuk layanan jamaah haji,” katanya.

Sedangkan sumber ketiga berasa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Adapun alokasi APBN hanya digunakan untuk biaya panitia penyenggara termasuk pengawas ibadah haji.

“Selain itu alokasi APBN digunakan untuk penyelenggaraan kesehatan haji yang menjadi bagian Kementerian Kesehatan utnuk menyiapkan kesehatan jamaah haji saat di tanah air dan Arab Saudi seperti obat dan vaksin meningitis dan penyediaan sarana dan prasaran haji,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: