Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bila selama PPKM Darurat Tunjukkan Tren Penurunan, Pemerintah Akan Buka secara Bertahap

Bila selama PPKM Darurat Tunjukkan Tren Penurunan, Pemerintah Akan Buka secara Bertahap Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengakui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli lalu merupakan keputusan yang berat. Keputusan tersebut harus diambil untuk merespons perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini kami lakukan untuk menurunkan penularan C19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuh RS karena over kapasitas sehinga agar layanan pasien kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Berdasarkan pengamatan Jokowi, berkat diadakannya PPKM Darurat selama dua minggu terakhir, angka kasus positif Covid-19 dan angka keterisian Kasur di rumah sakit mengalami penurunan. Selain itu Jokowi terus memantau perkembangan dinamika di lapangan, termasuk mendengar suara masyarakat yang terdampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Saatnya Dahulukan Keselamatan Masyarakat di Atas Kepentingan Pribadi

“Karena itu bila terjadi tren penurnan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” jelasnya.

Jokowi berencana akan membuka pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB. Masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang peraturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, konter, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian motor, dan usaha kecil sejenisnya akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB yang teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak makanan atau kuliner yang memiliki usaha di ruang terbuka akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk bagi pembeli makanan di warung makan diperbolehkan setiap pengunjung maksimal selama 30 menit.

“Sementara itu kegiatan pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait prokes perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: