Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepatuhan Prokes di Seperempat Desa se-Indonesia Rendah, Pemerintah Keluarkan 5 Jurus Ini

Kepatuhan Prokes di Seperempat Desa se-Indonesia Rendah, Pemerintah Keluarkan 5 Jurus Ini Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melaporkan sebuah temuan sebanyak seperempat desa di Indonesia, kepatuhan terhadap protokol kesehata tergolong rendah. Sebesar 25,99 persen desa/kelurahan di Indonesia memiliki kepatuhan memakai masker rendah. Sedangkan sebesar 27,82 persen desa/kelurahan di Indonesia memiliki kepatuhan menjaga jarak rendah.

“Di Jawa dan Bali, desa dan tidak menggunakan masker paling banyak di Banten sebesar 28,57 persen. Sedangkan desa tidak patuh menjaga jarak, desa di DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kelurahan paling banyak yaitu 48,25 persen atau hampir setengahnya seluruh desa di Jakarta,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Wiku mengungkapkan kebijakan relaksasi penanganan Covid-19 akan berhasil dan efektif apabila keputusan relaksasi dipersiapkan secara matang melalui komitmen dan kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Cara tersebut dinilainya murah dan mudah untuk dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Bila Selama PPKM Darurat Tunjukan Tren Penurunan, Pemerintah Akan Buka secara Bertahap

Sayangnya, berdasarkan temuan di lapangan, kebijakan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal. Selain itu, yang muncul ke permukaan, relaksasi disalahartikan dengan keadaan aman sehingga protokol kesehatan dilupakan. Akibatnya penularan di masyarakat terjadi peningkatan kasus.

“Mengacu pada temuan tersebut maka pengawasan dan tindak tegas pelanggar protocol kesehatan perlu menjadi salah hal penting dengan perencanaan yang matang sebelum relaksasi dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, kata Wiku, sebelum melakukan kebijakan relaksasi, pemerintah akan memperhatikan lima hal sebagai pertimbangan. Pertama, memastikan komitmen seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Puskesmas, hingga Ketua RT/RW dapat melakukan penanganan Covid-19 dengan baik. Hal ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif.

Kedua, perlunya melakukan rencana dan evaluasi yang matang. Perencanaan terkait sasaran dan ruang lingkung, bahkan metode penanganan dilakukan menjadi penting untuk mencapai keefektifan penanganan. Termasuk evaluasi yang dilakukan secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: