Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Komentari Soal Usul Sidang Istimewa MPR untuk Jokowi

Refly Harun Komentari Soal Usul Sidang Istimewa MPR untuk Jokowi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden. "Aspirasi yang disampaikan harus dihormati," kata Refly dalam akunnya di media sosial YouTube, Selasa (20/7).

Refly menjelaskan dari sisi hukum tata negara ketika konstitusi (UUD 1945) diamendemen MPR RI mulai 1999 hingga 2002, paradigma kelembagaan negara telah berubah. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Jadi, posisinya sederajat, MPR, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD RI, semuanya sama posisinya tidak ada atas bawah," kata Refly.

Hanya ada check and balance yaitu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang impeachment. Sehingga, lanjutnya, kalau ingin memberhentikan seorang presiden atau wakil presiden maka yang perlu ditempuh dengan mengaktifkan pasal 7A.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: