Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Komentari Soal Usul Sidang Istimewa MPR untuk Jokowi

Refly Harun Komentari Soal Usul Sidang Istimewa MPR untuk Jokowi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

"Yaitu, apabila presiden dan wakil presiden secara jasmani tidak mampu menjalankan tugasnya atau melakukan pelanggaran hukum atau melakukan perbuatan tercela. Jadi tetap harus ada mekanisme konstitusionalnya," jelasnya.

Untuk menghadapkan presiden dalam sidang istimewa MPR yang perlu dilakukan adalah dengan membahasnya melalui forum DPR. Dari ini kemudian bergulir ke MK lantas dikembalikan lagi kepada DPR.

"Baru kemudian dilakukan sidang MPR dengan agenda mengadili presiden atau wakil presiden. Namun, namanya juga sudah bukan lagi sidang istimewa tetapi sidang pemberhentian presiden dan wakil presiden," ujar Refly.

Namun hal itu berat dilakukan karena mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah. Sementara mengandalkan anggota DPD jumlahnya terbatas. Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa. Hal ini untuk mengadili Presiden Jokowi.

"Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7). Kaban juga menilai kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: