Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Eropa Minta Penyedia Layanan Aset Kripto Setor Data Transfer Pengguna

Komisi Eropa Minta Penyedia Layanan Aset Kripto Setor Data Transfer Pengguna Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Eropa telah mengajukan proposal baru yang akan mengharuskan penyedia layanan aset kripto untuk mengumpulkan informasi Anti Pencucian Uang tambahan dari mereka yang menggunakan mata uang kripto untuk transfer uang.

Tujuan yang dinyatakan dari proposal ini adalah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari aktivitas pencucian uang di Uni Eropa.

Baca Juga: Jual Beli Crypto di PointPay Kini Bisa Menggunakan GoPay

Dilansir dari Cointelegraph (21/7/2021), penyedia layanan yang melakukan transfer harus memiliki nama pengirim transfer, nomor rekening, keberadaan rekening, dan tempat digunakan untuk memproses transaksi.

Alamat pengirim, nomor dokumen pribadi resmi, nomor ID pelanggan, atau tanggal dan tempat lahir juga akan diminta dalam proposal. Penyedia layanan juga perlu memastikan bahwa nama dan nomor rekening penerima disertakan dengan transfer, bersama dengan informasi tentang di mana rekening itu ada.

Penyedia aset kripto penerima juga memerlukan prosedur untuk mendeteksi apakah informasi untuk pencetus transfer disertakan atau hilang. Persyaratan informasi tambahan ini akan muncul ketika transfer melebihi 1.000 euro atau ketika serangkaian pembayaran tampaknya terkait dan totalnya melebihi 1.000 euro

"Agar tidak mengganggu efisiensi sistem pembayaran dan layanan transfer aset kripto dan agar tidak mengganggu efisiensi sistem pembayaran dan layanan transfer aset kripto, dan untuk menyeimbangkan risiko mendorong transaksi di bawah tanah sebagai akibat dari persyaratan identifikasi yang terlalu ketat terhadap potensi ancaman teroris yang ditimbulkan oleh transfer dana kecil," kata komisi dalam proposal tersebut.

Dalam kasus di mana ada serangkaian pembayaran melebihi 1.000 euro yang tampaknya tidak terhubung, penyedia layanan pembayaran tidak perlu memverifikasi informasi kecuali jika "memengaruhi pembayaran dana tunai atau uang elektronik anonim" atau penyedia "memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai pencucian uang atau pendanaan teroris".

Persyaratan yang diperbarui adalah bagian dari empat proposal legislatif yang diajukan oleh Komisi Eropa pada hari Selasa. Semua proposal ditujukan untuk meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan dan menghentikan pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Parlemen Eropa akan memiliki keputusan akhir atas proposal tersebut, dan dapat memakan waktu hingga dua tahun sebelum proposal tersebut menjadi undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: