Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Statuta Diubah Demi Rektor UI, Warga: Rektor UI Menerobos Lampu Merah, Aturannya Diganti

Statuta Diubah Demi Rektor UI, Warga: Rektor UI Menerobos Lampu Merah, Aturannya Diganti Kredit Foto: Unsplash/Brett Jordan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk mengganti peraturan sebelumnya yang melarang jabatan Rektor UI Ari Kuncoro melarang rangkap jabatan.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Menanggapi hal itu, "Rektor UI" pun jadi trending di media sosial, banyak netizen mengolok-olok keputusan itu dengan sindiran yang pedas.

"Seumur-umur baru kali ini jabatan rektor UI jadi bahan lawakan Rolling on the floor laughingRolling on the floor laughingRolling on the floor laughing. Netizen Indonesia pinter converting kedzaliman jadi bahan roasting," kata Felix Siauw.

Sementara, akun @iam ayek menanggapi:

"Rektor UI lagi jalan kesandung batu. Batu nya dipidana vonis 2 tahun," cuitnya.

Akun @bangjago juga ikut nimbrung

"Kalo rektor UI nerobos lampu merah, aturannya diganti, merah jadi jalan, hijau jadi berhenti," cuitnya.

@as fairus menambahkan:

"Rektor UI mo pergi ke mall,mallnya yg nyamperin dia,"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: