Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ciat... Inilah 6 Jurus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Ciat... Inilah 6 Jurus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan enam kebijakan strategis demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan saat ini, OJK telah mempersiapkan beberapa kebijakan strategis bekerja sama dengan Pemerintah dan BI.

"Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan kami masih optimis dengan pertumbuhan ekonomi seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Baca Juga: OJK Bersama Kemenkes dan Industri Perbankan Gelar Vaksinasi Massal di Kota Medan

Dia membeberkan, kebijakan  strategis pertama yakni mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial.

Dalam kebijakan ini, OJK meminta operasi terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memaksimalkan teknologi online/digital.

Kemudian pegawai di sektor keuangan yang melakukan Work From Home (WFH) diminta tetap tinggal di rumah dan menghindari mobilitas yang tidak perlu, dan membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat. 

Kebijakan strategis kedua, yakni mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik. "Vaksinasi massal pelaku SJK dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021. Lalu mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk vaksinasi pegawai dan konsumen, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi pelaku sektor keuangan di daerah," tukasnya. Baca Juga: Lindungi Investor, Alasan OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund

Kebijakan selanjutnya, percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai kebijakan dari sisi fiskal untuk mempertahankan demand dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.

Kebijakan keempat, akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk. Kelima, peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.

Kemudian kebijakan terakhir ialah, mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk, dengan menjalankan inisiatif strategis berupa: 

  • Pengembangan taksonomi hijau yang bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.
  • Pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas untuk menerapkan climate-related financial risk.
  • Inovasiproduk dan layanan keuangan berkelanjutan oleh lembaga jasa keuangan.
  • Meningkatkanawareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: