Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Statuta UI Diubah Demi Ari Kuncoro, YLBHI: Dia Aktor Penting di Balik...

Statuta UI Diubah Demi Ari Kuncoro, YLBHI: Dia Aktor Penting di Balik... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk mengganti peraturan sebelumnya yang melarang jabatan Rektor UI Ari Kuncoro melarang rangkap jabatan.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Publik mengkritik Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai diubahnya PP Statuta UI hanya untuk melindungi Ari Kuncoro yang merupakan aktor penting dalam memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja)," kata Ketua YLBHI Asfinawati.

Ari adalah salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja. Perannya, sambung Asfinawati, untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.

Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.

"Yang perlu dicatat aturan ga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia," ujarnya.

Tak hanya itu, perubahan ini menjadi bukti jika pemerintah telah mengganggu independensi kampus.

"Ini bukti suara Pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus," tegas Asfinawati.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.

Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Dengan perubahan tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendapat restu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: