Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TWK Menyimpang, Jawaban KPK: Tunggu MK dan MA

TWK Menyimpang, Jawaban KPK: Tunggu MK dan MA Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan 75 pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut, dan akan segera mempelajari lebih detail dokumen yang isinya memuat saran dan masukan untuk KPK.

Namun hingga hari ini, Ali menyebut KPK tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum KPK melaksanaka Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai menjadi ASN.

Selain itu, lembaga antirasuah juga masih menunggu putusan MK atas uji materi UU 19/2020 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh beberapa pihak yang tidak lolos TWK.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/7).

Ali memastikan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN melalui TWK.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, temuan penyimpangan itu tampak pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: