Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Tuding Gubernur yang Minta Gonta-ganti Nama Istilah PPKM, Gubernurnya Siapa?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab penggantian nama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4. Netizen ramai dengan perubahan nama lagi terkait istilah yang dipakai pemerintah dalam urusan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelumnya pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian diganti menjadi PPKM mikro dan makro, berubah lagi menjadi PPKM darurat. Kini PPKM pun sudah ada 4 level secara istilahnya.

"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Airlangga dala konferensi pers daring, Rabu.

Meski demikian, Airlangga tak menyebut siapa gubernur yang mengusulkan perubahan nama tersebut.

Selain itu, Airlangga juga mengklaim perubahan nama itu juga dari publik terkait pertanyaan kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.

Politikus Golkar itu menyebut kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.

Selain itu, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni transmisi dan kapasitas respons.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. Terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: