Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 4, Luhut: Perintah Presiden

PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 4, Luhut: Perintah Presiden Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperpanjang masa pembatasan sosial hingga 25 Juli 2021 mendatang dengan menggunakan istilah PPKM Level 4. Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk tidak menggunakan istilah darurat dalam nama kebijakan pembatasan sosial.

"Saya kira kita sudah dengar arahan Presiden kepada kami para pembantunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang lebih sederhana yaitu PPKM Level 4," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Kementerian Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Luhut Jelaskan Apa Artinya PPKM Level 4

Menurut Luhut, aturan PPKM Level 4 telah tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Tidak hanya level 4, kebijakan PPKM kali ini disesuaikan dengan kondisi dari level 1 hingga 4.

"Nanti ada level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi, seperti yang sedang kita jalani," ujarnya.

Ia menjelaskan telah terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan. Akan tetapi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan tidak ingin gegabah membuka beragam aktivitas. Sebab, perkembangan varian Delta membutuhkan waktu selama 3 minggu.

"Sifat varian Delta ini terlihat dalam 2-3 minggu, sudah waktunya mulai menurun. Namun, kita tetap hati-hati jangan sampai memburuk. Karena kita perang lawan varian Delta yang cukup ganas ini," papar Luhut.

Oleh sebab itu, Luhut mengatakan akan dilakukan testing dan tracing secara masif di wilayah padat penduduk untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Delta. Pasalnya, kawasan padat penduduk memiliki risiko penularan virus yang cukup tinggi.

"Maka dari itu, pemerintah akan terus meningkatkan tracing dan isolasi, terutama di padat penduduk. Akan difinalkan bagaimana kita tracing di kawasan padat penduduk di Jabodetabek, Bandung, Solo Raya, Semarang, Malang Raya, 8 wilayah aglomerasi," kata Luhut.

Luhut menyatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan PPKM Level 4 sekaligus menggalakan tracing dan testing secara masif. Apabila kasus Covid-19 mulai melandai, maka aktivitas sosial akan dibuka secara bertahap.

"Kita juga akan melihat data-data pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: