Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah Bukan untuk Pekerja yang Kena PHK

Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah Bukan untuk Pekerja yang Kena PHK Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4. 

Sri mengatakan, bantuan tersebut berasal dari anggaran Rp10 Triliun yang telah ditetapkan. Termasuk untuk Program Kartu Prakerja.

Sebelum adanya penambahan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Kartu Prakerja 2021 senilai Rp20 triliun kepada sebanyak 5,6 juta peserta. Lalu, Pemerintah menambahkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.

Rincian tambahan anggaran Rp10 triliun ini untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.

Menkeu mengatakan, bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.

Tujuan dari pemberian subsidi upah ini, terang Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.

“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 Triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Ia menambahkan, persyaratan lainnya adalah para pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.

Nantinya, kata dia, setiap pekerja akan diberi subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk dua bulan. Namun bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: