Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetiba Ombudsman RI Buka-bukaan: 2 Menteri PDIP Abaikan Perintah Jokowi

Tetiba Ombudsman RI Buka-bukaan: 2 Menteri PDIP Abaikan Perintah Jokowi Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mendadak, Ombudsman RI blak-blakan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membina Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga, dan menteri. Hal tersebut terkait keterlibatannya dalam alih status pegawai lembaga antikorupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman RI menyebut nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, dan Ketua KASN Agus Pramusinto. Paling mengagetkan adalah keterlibatan 2 menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Dengerin! Yang Minta Jokowi Mundur Langsung Dikatain: Rizal Ramli Gede Bacot Doang, Produk Gagal

Pernyataan Ombudsman RI tersebut dijelaskan oleh anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring. "Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7).

Menurut Ombudsman RI, Pimpinan KPK hingga 2 menteri dari PDIP itu telah melakukan pengabaian atas pernyataan Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga meminta Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK.

"Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," tegasnya.

Bahkan, Presiden Jokowi perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian. Khususnya, ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: