Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kepentingan Bangsa, Yasonna H. Laoly: TKA Tak Bisa ke Indonesia

Demi Kepentingan Bangsa, Yasonna H. Laoly: TKA Tak Bisa ke Indonesia Kredit Foto: Instagram Yasonna Laoly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan telah memperketat aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM darurat.

Sebelumnya, menurut peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, TKA bisa masuk ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional dan kini mereka tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca Juga: Santun dan Gak Baperan, Netizen Puji Sikap Kenegarawanan Mas AHY kepada Pak Yasonna

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, koordinasi dengan Kemenlu juga akan ditingkatkan bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas negara.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: