Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Rektor UI, Tokoh Papua Blak-blakan Pol, Pak Jokowi Gak Ada Kemajuan, Harus Disudahi...

Gara-Gara Rektor UI, Tokoh Papua Blak-blakan Pol, Pak Jokowi Gak Ada Kemajuan, Harus Disudahi... Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021.

Aturan baru itu diterbitkan pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hari yang sama.

Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan Rektor rangkap jabatan, dan yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: