Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngabalin Mati-matian Pasang Badan, Yang Nyinyir Disuruh Periksa Kadar Pengetahuan

Ngabalin Mati-matian Pasang Badan, Yang Nyinyir Disuruh Periksa Kadar Pengetahuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin pasang badan terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN.

Ali Ngabalin mengatakan, tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 tersebut.

Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Buruk: Pandemi Bisa Lebih Panjang

"Nah, PP Nomor 75 tentang statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," kata Ngabalin, kepada wartawan, Kamis (22/7).

Ngabalin mengaku heran dengan pihak-pihak yang nyinyir dengan revisi Statuta UI tersebut.

"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI)," ujarnya.

"Kalau begini cara kerja mereka memporak porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana ruang publik," sambungnya.

Lanjut Ngabalin, jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang dirangkap oleh rektor. Karena yang dilarang adalah jabatan direksi. Dalam pasal 39 PP 75/2021 disebutkan rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam 4 posisi.

Ngabalin menjelaskan, pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik milik pemerintah atau swasta. kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah.

Dan, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan (merangkap sebagai komisaris) dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan," bebernya.

Sebelumnya, Revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dikritik keras oleh berbagai elemen masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: