Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngabalin Pasang Badan, Yang Nyinyir Periksa Kadar Pengetahuannya

Ngabalin Pasang Badan, Yang Nyinyir Periksa Kadar Pengetahuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ngabalin menjelaskan, pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik milik pemerintah atau swasta.

Kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah. Dan, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan (merangkap sebagai komisaris) dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan," bebernya.

Sebelumnya, Revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dikritik keras oleh berbagai elemen masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: