Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Tahu! Ternyata Oh Ternyata, Mas Anies Disurati Jenderal Bintang 2, Isinya Soal Pasal...

Baru Tahu! Ternyata Oh Ternyata, Mas Anies Disurati Jenderal Bintang 2, Isinya Soal Pasal... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Salah satunya yakni keterbatasan jumlah Satpol PP, yang mengakibatkan ketidakpatuhan akan protokol kesehatan semakin menjadi.

Baca Juga: Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut

Baca Juga: Anies Berkata Jujur: Rumah Sakit dalam Posisi Penuh, Ada 1.900 yang Mengantri

“Karena terbatas Satpol PP secara jumlah, kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus corona meningkat secara signifikan,” ungkapnya.

Dalam surat yang dikirimkan Kapolda ada dua usulan yang diajukan, salah satunya memberikan kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran Covid-19.

Menurut Adi Ferdian, gagasan ini berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dia menegaskan tujuan pihaknya mengajukan revisi aturan untuk mendisiplinkan warga.

“Kami berdasar pada KUHAP bahwa penyidik adalah polri dan PPNS sehingga dapat disempurnakan,” jelas Adi Ferdian.

“Memang tujuannya bukan hanya untuk mempidanakan tetapi lebih pada mengedukasi masyarakat bahwa ada peraturan daerah yang mengatur agar masyarakat disiplin sehingga paling tidak ada rambu-rambu. Dengan keterlibatan Polri dalam hal ini termasuk secara jelas dalam perda tersebut dapat sama-sama dengan Satpol PP mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: