Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak?

Apa Itu Pajak? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Ketika pengeluaran melebihi pendapatan pajak, pemerintah mengakumulasi utang. Sebagian dari pajak dapat digunakan untuk membayar utang.

Pemerintah juga menggunakan pajak untuk mendanai kesejahteraan dan pelayanan publik. Layanan ini dapat mencakup sistem pendidikan, pensiun untuk orang tua, tunjangan pengangguran, dan transportasi umum. Sistem pengelolaan energi, air dan limbah juga merupakan utilitas umum yang umum.

Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgeter)

Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

2. Fungsi mengatur (fungsi regulasi)

Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

3. Fungsi pemerataan

Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

4. Fungsi stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif dan efisien.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: