Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Termuda Malaysia yang Sempat Populer di Indonesia Didakwa Korupsi Rp3,4 Miliar

Menteri Termuda Malaysia yang Sempat Populer di Indonesia Didakwa Korupsi Rp3,4 Miliar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dan penyelewengan dana milik mantan partainya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) sebesar 1 juta Ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar.

Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (22/7/2021), mendakwa Syed Saddiq dengan dua tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan.

Baca Juga: Korupsi Dana Pemerintah, Miliarder Iran Ini Terancam Hukuman Mati, Tapi... Ada yang Janggal!

Dilansir Channel News Asia, untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik 1 juta Ringgit melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.

Syed Saddiq diduga telah melakukan tindakan itu pada 6 Maret 2020. Dakwaan berdasarkan Bagian 405 KUHP membawa hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.

Syed Saddiq juga didakwa menyalahgunakan 120.000 Ringgit sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Pelanggaran ini dikatakan dilakukan antara 8 April 2018, dan 21 April 2018. Dakwaan berdasarkan Bagian 403 KUHP membawa hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk dan denda.

Di hadapan hakim Azura Alwi, Syed Saddiq mengaku tidak bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyelewengan dana milik mantan partainya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Syed Saddiq berlaga dalam pemilihan umum 2018 sebagai calon Partai Bersatu, yang saat itu dipimpin oleh Dr Mahathir Mohamad.

Ia menjadi menteri federal termuda saat diangkat menjadi menteri pemuda dan olahraga di bawah pemerintahan Pakatan Harapan (PH).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: