Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejak Pandemi, Pemerintah Telah Salurkan Stimulus Listrik Rp19,91 Triliun untuk 33 Juta Pelanggan

Sejak Pandemi, Pemerintah Telah Salurkan Stimulus Listrik Rp19,91 Triliun untuk 33 Juta Pelanggan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan sosial melalui stimulus ketenagalistrikan pemerintah terbukti menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Stimulus tersebut telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp 19,91 triliun.

Baca Juga: Perpanjangan Stimulus Listrik, PLN Tegas: Kami Siap Berjaga 24 Jam

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya Penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia

"Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19," kata Bob, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Terkait stimulus listrik yang disalurkan PLN, beberapa penerima manfaat menyuarakan pendapatnya. Salah satunya Yulianingsih (39 tahun), ibu rumah tangga yang menjadi pelanggan R1/450 VA di Cengkareng.

Yulianingsih berterima kasih atas perhatian Pemerintah yang telah memberikan stimulus listrik melalui PLN. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, pekerjaan suaminya menjadi terganggu dan dirinya tidak bisa mencari penghasilan tambahan untuk keluarga akibat berlakunya pembatasan.
 
"Stimulus listrik ini sangat membantu saya, meringankan beban kehidupan. Terima kasih banyak karena saya sudah mendapatkan subsidi. Semoga diperpanjang supaya lebih membantu," katanya.

Senada dengan Yulianingsih, Andre, pedagang sate dan tongseng di Bekasi, pun mengamini bahwa pandemi sangat mempengaruhi penjualannya.

"Dengan adanya keringanan pembayaran listrik PLN dari pemerintah, saya bisa menyisihkan untuk hal lain yang lebih penting. Semoga program keringanan ini masih ada lagi," ungkapnya.
 
Andre berharap, semoga PLN dapat terus memberikan pelayanan dan mendengarkan keluhan masyarakat, terutama pedagang-pedagang kecil.

Manfaat stimulus listrik, juga dirasakan Icha, pemilik usaha salon kecantikan di Luwu Sulawesi Utara yang kini sepi pengunjung akibat pandemi.

"Saat ini omzet salon turun sampai 80 persen. Pengeluaran jadi lebih ringan karena ada stimulus listrik ini," tutur Icha.

Masih banyak apresiasi yang datang dari penerima manfaat stimulus listrik. PLN pun terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus keringanan pembayaran/pembelian listrik sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

 

Stimulus Ketenagalistrikan Berlanjut hingga Desember 2021

Sementara itu, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 2,43 triliun.

"Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya," ungkap Bob.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: