Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Apa Itu Pajak Penghasilan? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Adapun bukan subjek pajak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000:

  1. Badan Perwakilan Negara Asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tesebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Sebagian besar negara menerapkan sistem pajak penghasilan progresif di mana mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Pajak penghasilan pribadi yang dikumpulkan pemerintah dapat membantu mendanai program dan layanan pemerintah, seperti Jaminan Sosial, keamanan nasional, sekolah, dan jalan. Tarif pajak sangat bervariasi. Beberapa sistem memberlakukan tarif yang lebih tinggi pada jumlah pendapatan yang lebih tinggi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: