Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: PPKM Diperpanjang karena Penurunan Kasus Belum Sesuai Harapan

Satgas Covid-19: PPKM Diperpanjang karena Penurunan Kasus Belum Sesuai Harapan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, alasan Presiden Joko Widodo memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang adalah penambahan kasus harian Covid-19 masih sangat eksponensial dan belum menunjukkan penurunan seperti yang diharapkan.

Untuk dapat segera mengendalikan kasus Covid-19, Ganip menyampaikan akan meningkatkan pelaksanaan 3T di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jawa Timur Melesat Nomor Satu sebagai Provinsi Paling Banyak Meninggal karena COVID

"Pilar penegakkan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan peningkatan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment di seluruh daerah di Indonesia sehingga pengendalian dapat dilakukan dengan optimal," ujar Ganip dalam keterangan pers virtual, Senin (26/7/2021).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan testing jika merasa mengalami gejala-gejala terpapar virus Covid-19 di puskesmas maupun posko PPKM yang terdapat di masing-masing daerah.

Kemudian, jika masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19, Ganip meminta masyarakat untuk tidak ragu menjalani proses pemulihan di tempat isolasi terpusat (isoter) yang disediakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Pasalnya, tempat isoter yang telah disediakan memiliki fasilitas layanan kesehatan yang memadai untuk membantu pemulihan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, mulai dari tenaga kesehatan hingga obat-obatan. Dengan demikian, harapannya para pasien positif Covid-19 bisa menjalani treatment dengan baik dan dapat melindungi diri sendiri maupun orang sekitarnya.

Adapun bagi masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri yang akan dipantau oleh tracer digital selama 5 hari. Komunikasi dengan trace digital akan dilakukan secara virtual baik melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: