Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak Penjualan?

Apa Itu Pajak Penjualan? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak penjualan adalah pajak konsumsi yang dikenakan oleh pemerintah atas penjualan barang dan jasa. Pajak penjualan konvensional dipungut di tempat penjualan, dikumpulkan oleh pengecer, dan diteruskan ke pemerintah.

Pajak ini harus dilihat secara teliti untuk menentukan biaya jual. Pajak dikenakan pada tiap transaksi dan tidak ada mekanisme pengurangan atas pajak yang sudah dibayar pada tahap perolehan bahan baku. Maka dari itu, akan timbul ‘cascading effect’, yaitu pajak akan terus bertambah pada tiap mata rantai pasokan dan akhirnya akan dibebankan pada harga jual.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan?

Misalnya, katakanlah seorang peternak domba menjual wol ke perusahaan yang memproduksi benang. Untuk menghindari pembayaran pajak penjualan, pembuat benang harus mendapatkan sertifikat penjualan kembali dari pemerintah yang menyatakan bahwa ia bukan pengguna akhir.

Pembuat benang kemudian menjual produknya ke pembuat garmen, yang juga harus mendapatkan sertifikat penjualan kembali. Akhirnya, pembuat garmen menjual kaus kaki fuzzy ke toko ritel, yang akan membebankan pajak penjualan pelanggan bersama dengan harga kaus kaki tersebut.

Pajak penjualan terkait erat dengan pajak penggunaan, yang berlaku untuk penduduk yang telah membeli barang dari luar yurisdiksi mereka.

Ini umumnya ditetapkan pada tingkat yang sama dengan pajak penjualan tetapi sulit untuk ditegakkan, artinya dalam praktiknya hanya diterapkan untuk pembelian barang berwujud dalam jumlah besar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: