Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspadai Efek Kampanye Hitam Sawit, Jangan Sampai Masyarakat Berpaling

Waspadai Efek Kampanye Hitam Sawit, Jangan Sampai Masyarakat Berpaling Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah harus mewaspadai penurunan daya saing ekspor komoditas alam Indonesia dalam jangka panjang akibat kampanye hitam sawit yang dijalankan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung dalam keterangannya mengatakan, kampanye hitam terhadap komoditas alam seperti sawit dan produk kehutanan di Indonesia sudah berlangsung sejak 1980-an, ketika perkebunan dan kehutanan mulai berkembang.

Baca Juga: Kaji Ulang Bioenergi terhadap ILUC, Bagaimana Nasib Sawit di Uni Eropa?

“Saat ini, kelapa sawit dan kehutanan diserang kampanye hitam karena menggunakan isu yang mengada-ada dan berlebihan. Beragam isu tadi harus diwaspadai karena dapat menekan daya saing Indonesia di pasar internasional,” tegas Tungkot.

Disebutkan pula, kampanye hitam ini didukung beragam isu yang memojokkan kelapa sawit seperti merusak ekosistem lingkungan, pembakaran secara masif, hingga isu eksploitasi masyarakat lokal.

“Memang, jangka pendek dampak kampanye ini belum dirasakan. Akan tetapi secara jangka panjang haruslah diwaspadai karena masyarakat berpotensi meninggalkan produk-produk alam nasional. Kalau produk sudah ditinggalkan, sangat sulit untuk mengajak orang kembali,” ujar Tungkot. 

Tungkot meminta pemerintah dan pelaku industri mewaspadai efek jangka panjang kampanye hitam LSM ini. Lantaran, dampak kampanye sudah terlihat seperti penggunaan label ‘No Palm Oil’ di dalam negeri hingga usaha memberikan tekanan-tekanan kepada lembaga-lembaga sertifikasi nasional maupun internasional.

Yang harus diwaspadai, kata Tungkot, jejaring LSM asing yang beroperasi di Indonesia yang digunakan oleh kepentingan asing untuk menghantam Indonesia. Sebagai contoh, Mighty Earth aktif berkampanye untuk menyudutkan sumber daya alam seperti produk kayu dan sawit, dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Padahal lembaga ini tidak punya izin untuk beroperasi di Indonesia.

“Karena banyak LSM lokal dan asing yang tidak punya legalitas badan di Indonesia. Pemerintah memiliki legalitas untuk membekukan Ormas melalui Perpu Pembubaran/UU Ormas. Apapun itu pemerintah harus lebih tegas terhadap LSM yang sudah membuat pemerintah repot,” jelas Tungkot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: