Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru, Korea Sita Aset Kripto Penghindar Pajak

Aturan Baru, Korea Sita Aset Kripto Penghindar Pajak Kredit Foto: Unsplash/Executium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Legislator Korea Selatan mengusulkan untuk merevisi kode pajak sehingga otoritas pajak dapat menyita aset kripto para penghindar pajak langsung dari dompet digital mereka.

Dilansir dari Cointelegraph (27/7/2021), menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 26 Juli proposal tersebut merupakan bagian dari tinjauan tahunan yang lebih luas terhadap sistem pajak negara tersebut.

Baca Juga: Harga Kripto Merangkak Naik, Elon Musk: Dogecoin Adalah Uang!

Tahun ini, dihadapkan dengan meningkatnya biaya kesejahteraan untuk membantu menopang populasi yang semakin tua, para legislator ingin mengubah total 16 kode pajak yang ada.

Revisi ini mencakup langkah-langkah redistributif untuk membebankan pajak yang lebih tinggi pada individu dan konglomerat kaya, selain menindak pencucian uang dan penghindaran pajak di sektor-sektor seperti industri aset digital.

Sementara otoritas Korea Selatan sudah dapat menyita aset kripto yang dapat diakses melalui pertukaran terpusat, revisi akan secara signifikan memperluas kekuatan mereka dengan memperluas ini ke dompet pribadi individu.

Secara keseluruhan, laporan tersebut mencatat bahwa paket revisi akan menghasilkan sedikit penurunan pendapatan pajak sebesar $1,3 miliar bagi pemerintah, karena proposalnya untuk keringanan pajak khusus untuk memacu penelitian dan pengembangan semikonduktor, baterai, dan vaksin.

Insentif pajak juga dapat diterapkan untuk perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja di luar ibukota, Seoul, serta mereka yang ingin meningkatkan kapasitas produksi mereka.

Kementerian keuangan dilaporkan akan mengajukan semua proposal ke parlemen pada 3 September, karena anggota parlemen masih perlu menyetujui langkah-langkah tersebut.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Korea siap untuk menerapkan pajak 20% untuk Bitcoin (BTC) dan keuntungan kripto mulai 1 Januari 2022 — sebuah langkah yang menghadapi tekanan balik yang signifikan dari industri. Rezim baru akan membebankan pajak 20% untuk semua keuntungan modal perdagangan crypto lebih dari $ 2.300.

Pada bulan April, otoritas pajak Seoul menyita $22 juta dalam bentuk crypto dari individu dan eksekutif perusahaan yang berutang pajak yang luar biasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: