Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19 Soroti Belum Terbentuknya Lebih dari 11 Ribu Posko Desa/Kelurahan di Jawa-Bali

Satgas Covid-19 Soroti Belum Terbentuknya Lebih dari 11 Ribu Posko Desa/Kelurahan di Jawa-Bali Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyoroti masih banyaknya posko di level desa/kelurahan yang belum terbentuk. Padahal, posko tersebut berperan penting untuk membantu serta merespons penanganan pandemi Covid-19.

"Ini yang penting untuk menjadi perhatian kepala dan aparat desa. Contoh misalnya di Jawa-Bali, berarti kan ada 7 provinsi, itu ternyata posko yang sudah terbentuk dari desa dan kelurahan yang ada adalah 12 ribu, padahal masih ada 11 ribu lebih posko yang belum terbentuk," kata Wiku dalam diskusi virtual penyuluhan penguatan peran desa, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Desa/Kelurahan Junjung Tinggi Fungsi 4P

Ia menegaskan kepada seluruh aparat desa di seluruh wilayah Indonesia untuk segera membuat posko dan satgas di level desa/kelurahannya masing-masing. Pasalnya, posko desa/kelurahan memiliki 4 fungsi penting dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

"Mohon untuk segera dibentuk dan lakukan 4 fungsi yang sudah sampaikan dan gunakanlah anggaran desa atau pemerintah daerah untuk melakukan itu sesuai dengan peruntukannya agar penanganannya lebih baik," tegas Wiku.

Ketiadaan posko daerah, kata Wiku, akan makin mempersulit situasi berperang dengan Covid-19 sebab tidak semua wilayah yang tertular memiliki tim untuk segera memberikan respons.

"Kalau tidak begitu (pembentukan posko) nanti tidak akan bisa terkendali kasusnya, terutama dari varian Delta Covid-19 ini," tegasnya.

Jubir Satgas Covid-19 itu menekankan perlu adanya kolaborasi dari seluruh pihak agar pandemi Covid-19 bisa segera tertangani dengan baik. "Maka dari itu, harus ada satgas di setiap level, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: