Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Maybank Indonesia terhadap Pan Brothers

Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Maybank Indonesia terhadap Pan Brothers Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur PT Pan Brothers Tbk, Fitri Ratnasari Hartono menuturkan bahwa dalam sidang Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut, yang pertama menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, kedua ,enghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

Kedua, pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan, Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Perseroan bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitor yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini. Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Baca Juga: Pasar Tekstil Global Mulai Bangkit, API Minta Pemerintah Turun Tangan Bantu Perusahaan Tekstil

Pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, Perseroan dan Anak Perusahaannya pun mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021.Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Putusan PKPU Pan Brother tersebut berisi bahwa pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, kedua tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, ketiga tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Act) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing dari Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Kemudian yang keempat,tidak ada permulaan kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kelima tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk

mengambil kembali barang-barang yang dimiliki oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Baca Juga: Terbelit PKPU di 3 Negara Sekaligus, Sritex: Besar Harapan Kami untuk....

Dan ketujuh, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus ditahan, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain.

Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur Perseroan tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan. Perseroan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi

secepatnya.

Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: