Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak Perseroan?

Apa Itu Pajak Perseroan? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan. Pajak dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan, yang meliputi pendapatan dikurangi harga pokok penjualan (HPP), beban umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.

Tarif pajak perseroan sangat bervariasi di setiap negara, dengan beberapa negara dianggap sebagai surga pajak karena tarifnya yang rendah.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penjualan?

Pajak perusahaan dapat diturunkan dengan berbagai potongan, subsidi pemerintah, dan celah pajak, sehingga tarif pajak perusahaan yang efektif biasanya lebih rendah daripada tarif menurut undang-undang.

Perusahaan diizinkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak dengan pengeluaran bisnis tertentu yang diperlukan dan biasa. Semua pengeluaran saat ini yang diperlukan untuk pengoperasian bisnis sepenuhnya dapat dikurangkan dari pajak. Investasi dan real estat yang dibeli dengan tujuan menghasilkan pendapatan untuk bisnis juga dapat dikurangkan.

Perusahaan dapat memotong gaji karyawan, tunjangan kesehatan, penggantian biaya kuliah, dan bonus.

Selain itu, perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya dengan mengurangi premi asuransi, biaya perjalanan, piutang tak tertagih, pembayaran bunga, pajak penjualan, pajak bahan bakar, dan pajak cukai. Biaya persiapan pajak, jasa hukum, pembukuan, dan biaya iklan juga dapat digunakan untuk mengurangi pendapatan bisnis.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: