Sebagian besar negara membebaskan jenis acara atau transaksi perusahaan tertentu dari pajak penghasilan. Sebagian besar sistem memberikan aturan khusus untuk perpajakan entitas dan/atau anggotanya pada saat pembubaran atau pembubaran entitas.
Perusahaan dapat dikenakan kewajiban pemotongan pajak setelah melakukan jenis pembayaran tertentu kepada pihak lain.
Kewajiban-kewajiban ini pada umumnya bukan pajak korporasi, tetapi sistem dapat menjatuhkan hukuman kepada korporasi atau pejabat atau karyawannya karena gagal menahan dan membayar pajak-pajak tersebut.
Pajak properti perusahaan, pajak gaji, pajak pemotongan, pajak cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak umum lainnya, umumnya tidak disebut sebagai "pajak perusahaan".
Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: