Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak Perseroan?

Apa Itu Pajak Perseroan? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Sebagian besar negara membebaskan jenis acara atau transaksi perusahaan tertentu dari pajak penghasilan. Sebagian besar sistem memberikan aturan khusus untuk perpajakan entitas dan/atau anggotanya pada saat pembubaran atau pembubaran entitas.

Perusahaan dapat dikenakan kewajiban pemotongan pajak setelah melakukan jenis pembayaran tertentu kepada pihak lain.

Kewajiban-kewajiban ini pada umumnya bukan pajak korporasi, tetapi sistem dapat menjatuhkan hukuman kepada korporasi atau pejabat atau karyawannya karena gagal menahan dan membayar pajak-pajak tersebut.

Pajak properti perusahaan, pajak gaji, pajak pemotongan, pajak cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak umum lainnya, umumnya tidak disebut sebagai "pajak perusahaan".

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: