Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak! Sudah Diancam Penjara, Produsen Obat Palsu Didenda Rp1,5 Miliar

Emang Enak! Sudah Diancam Penjara, Produsen Obat Palsu Didenda Rp1,5 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Erdi menyebutkan pada kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin," jelasnya.?

"Lalu ada juga penyitaan, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Miliar" tambahnya.?

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.

Erdi meminta, para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.?

"Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing," ucap Erdi.?

"Untuk DPO dua orang segera menyerahkan diri," tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M.

Selain itu dikenai Pasal 196?, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.?

Erdi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu.

Menurutnya, obat-obatan palsu tersebut sangat berbahaya jika dikonsumi oleh masyarakat.?

"Ternyata, di Jawa Barat ini banyak produksi obat-obatan ilegal yang nantinya memberikan keuntungan yang besar, obat-obatan ini sangat membahayakan, kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: