Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Durasi 20 Menit Makan di Tempat Jadi Perbincangan, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Durasi 20 Menit Makan di Tempat Jadi Perbincangan, Begini Tanggapan Satgas Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menanggapi reaksi masyarakat yang memperbincangkan ketentuan durasi 20 menit untuk makan di tempat. Menurut Sonny, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tidak bisa terus-menerus membeli makanan melalui layanan pesan-antar.

"Sebetulnya, itu pemerintah ingin memberikan juga mendengarkan masyarakat bahwa tidak semua masyarakat bisa pesan-antar. Lalu kemudian, delivery order juga ada biaya tambahan lagi sehingga ada masyarakat yang tetap harus makan di tempat dan ini terjadi pada warung-warung sederhana," jelas Sonny dalam dialog virtual KPCPEN, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Durasi Makan di Tempat Makan Dibatasi, Satgas Covid-19: Sudah Pertimbangkan Kesehatan dan Ekonomi

Lebih lanjut, Sonny mengatakan jika durasi 20 menit tersebut tidak memungkinkan bagi masyarakat, sebaiknya masyarakat memesan makanan untuk dibawa pulang. Ia pun menggarisbawahi ketentuan durasi 20 menit tersebut bukan sebuah kewajiban, melainkan kelonggaran perizinan bagi masyarakat yang ingin makan di tempat.

"Kalau tidak memungkinkan 20 menit karena harus masak dulu dan seterusnya, ya dibawa pulang saja," tukasnya.

Sonny juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin makan di tempat untuk memperhatikan dua hal. Pertama, ketika sedang makan sebisa mungkin diusahakan jangan berbicara. Sebab, berbicara ketika tidak menggunakan masker berpotensi tinggi menyebabkan penularan virus Covid-19. Kedua, apabila ingin berbicara, diharapkan masyarakat kembali menggunakan maskernya.

Dia juga mengimbau masyarakat dan pemilik warung untuk bersama-sama menjunjung tinggi kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini karena tidak mungkin aparat penanganan Covid-19 mengawsi satu per satu aktivitas di tiap warung makan.

"Jadi, masyarakat juga perlu memahami kebijakan yang dibuat ini ditujukan untuk mempermudah mereka yang kebetulan tidak bisa untuk take away atau delivery, tetapi di masa pandemi ini risiko kan masih sangat tinggi sehingga diperhitungkan waktunya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: