Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenazah Covid-19 Masih Berpotensi Tularkan Virus, Begini Penjelasan Kemenkes

Jenazah Covid-19 Masih Berpotensi Tularkan Virus, Begini Penjelasan Kemenkes Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam proses pemulasaran jenazah Covid-19 perlu dilakukan prosedur dengan penerapan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko terjadinya penularan virus tersebut. Lantas, bagaimana virus tetap berpotensi menular meskipun dari orang yang telah meninggal?

Pokjanas PPI Kementerian Kesehatan RI dr Leli Saptawati menjelaskan virus yang terdapat dalam tubuh jenazah masih mampu bertahan hidup selama jangka waktu tertentu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Heinrich F dkk dan Pfefferle S dkk menunjukkan virus hidup masih terdeteksi pada tenggorokan hingga 35,8 jam setelah kematian.

Baca Juga: Putus Covid-19, Mensos Gandeng Karang Taruna Distribusikan Masker dan Vitamin di Seluruh Nusantara

"Penelitian-penelitian lain menunjukkan bahwa semakin lama virus di dalam tubuh (orang meninggal) maka kemampuan (virus) untuk hidup semakin turun. Tapi, ini masih hidup nih ternyata sampai sekitar 1,5 hari," ujar Leli dalam webinar Tata Laksana Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Youtube BAZNAS TV, Kamis (29/7/2021).

Oleh sebab itu, penularan virus bisa saja terjadi ketika orang memindahkan jenazah yang menyebabkan terjadinya hembusan udara dari jenazah tersebut. "Karena virus yang ada di saluran nafasnya itu masih hidup, sehingga kalau kita pindahkan apalagi kalau kita menekan dadanya, maka mungkin akan muncul hembusan udara yang mengandung virus sehingga bisa menularkan," jelasnya.

Selain pada saluran nafas, virus juga masih bertahan pada lapisan kulit jenazah hingga 9 jam setelah kematian pada suhu 25 derajat celcius. Data tersebut merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Hirose dkk pada 2020 lalu.

"Kalau pada suhu panas yaitu 37 derajat celcius, (virus bertahan) itu mungkin sekitar 8 jam," tambahnya.

Dengan demikian, apabila orang yang melakukan pemulasaran melakukan kontak fisik dengan jenazah, ada kemungkinan virus berpindah saat terjadi kontak tersebut. Kemudian orang yang melakukan pemulasaran akan terpapar virus Covid-19 apabila ia menyentuh mulut, hidung, atau matanya.

"Tapi, kalau hanya kontak tapi tidak menyentuh mulut, hidung, atau mata, juga nggak akan tertular," imbuhnya.

Satu lagi momen yang berpotensi memicu terjadinya penularan dari jenazah adalah pada saat tindakan otopsi, kata Leli. Akan tetapi, tindakan otopsi pada jenazah pasien Covid-19 sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko bahaya yang besar bagi petugas yang melakukan otopsi.

"Otopsi ini tidak direkomendasikan dilakukan pada pasien Covid-19 karena sangat-sangat berbahaya, kecuali sangat terpaksa untuk dilakukan," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: