Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keras, Ultimatum Moeldoko: Dalam 1x24 Jam ICW Harus Minta Maaf

Keras, Ultimatum Moeldoko: Dalam 1x24 Jam ICW Harus Minta Maaf Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mencabut pernyataan dan minta maaf terkait promosi ivermectin sebagai obat Corona (Covid-19).

Kubu Moeldoko memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang tuduhan itu.

Baca Juga: Moeldoko: KSP Sampaikan Penyesalan Mendalam dan Mengecam Kekerasan Tersebut

"Dengan ini, saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata pengacara Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

"Apabila ICW atau Saudara Egi tidak dapat membuktikannya, klien kami menegur Saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik kepada klien kami," sambungnya.

Kubu Moeldoko memastikan pemberian waktu bagi ICW untuk membuktikan tuduhannya supaya fair sehingga tidak ada anggapan bahwa Moeldoko selaku pejabat negara antikritik. ICW, lanjut Otto, harus membuktikan keterlibatan soal tuduhan promosi ivermectin dan ekspor beras.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Menurut Otto, peneliti ICW Egi Prayogha telah membuat fitnah terhadap kliennya Moeldoko berburu rente dalam peredaran obat ivermectin dan juga mengambil untung dalam impor beras. Untuk itu, menurut Otto tindakan Egi masuk dalam kategori pidana.

Otto mengatakan telah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum HKTI, organisasi yang dipimpin oleh Moeldoko untuk menganalisa tudingan ICW. Tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dapat dijerat pidana.

"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim kami berpednapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana," kata Otto.

Otto mengatakan, apa yang dilakukan Egi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, Egi menyebarkan tudingan tersebut melalui sejumlah media dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan rahasia elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU tersebut, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Itu yang paling utama," kata Otto

Menurut Otto bukan tidak mungkin ada pasal lainnya yang juga bisa ditambahkan untuk menjerat Egi. Namun, dia mengatakan, jalur hukum adalah upaya terakhir apabila Egi tidak mencabut ucapannya dan tidak meminta maaf secara terbuka kepada Moeldoko.

"Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310 paling utama karena pernyataan-pernyataan itu disampaikan melalui website mereka, dan melalui diskusi-diskusi di Youtube. Tentunya ini masuk ranah UU informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat ivermectin untuk menanggulangi Covid-19. Beberapa nama disebut, salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Polemik ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan," kata Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko membantah informasi yang disampaikan ICW melalui media beberapa waktu lalu. "Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko di Jakarta.

Mantan Panglima TNI ini juga membantah tuduhan keterlibatan anaknya dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin. "Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Lab," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: