Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Buka Peluang untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit

OJK Buka Peluang untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, setelah adanya PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19.

Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021 diperpanjang hingga Maret 2022. Adapun tujuan restrukturisasi kredit ini untuk meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, pihaknya melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Baca Juga: OJK: Sektor Keuangan Stabil di Semester I 2021, Kredit Perbankan Mulai Bergairah

"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020," ujar Wimboh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut katanya, keputusan resmi OJK mengenai potensi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Di sisi lain, OJK mencatat hingga semester I 2021 sektor jasa keuangan tetap stabil dicerminkan membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan. Baca Juga: Simak! Ini Implementasi Keuangan Berkelanjutan yang Dimotori OJK

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: