Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seram! Scarlett Johansson dan Black Widow Kena Serangan Balas Dendam Disney

Seram! Scarlett Johansson dan Black Widow Kena Serangan Balas Dendam Disney Kredit Foto: HDQwalls.com
Warta Ekonomi, Washington -

Disney membalas dendam terhadap Scarlett Johansson pada Kamis (29/7/2021) setelah aktris Marvel mengajukan gugatan terhadap studio karena merilis "Black Widow" di Disney+.

Johansson mengklaim dia telah dijamin rilis teater eksklusif dari film dan sebagian besar gajinya terkait dengan kinerja box-office.

Baca Juga: Seminggu Tayang di Bioskop, Black Widow Kantongi Cuan USD200 Juta

"Tidak ada manfaat apapun untuk pengajuan ini," kata Disney dalam sebuah pernyataan Kamis (29/7/2021), dikutip laman CNBC.

“Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyedihkan karena ketidakpeduliannya terhadap efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19,” papar Disney.

"Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan 'Black Widow' di Disney+ dengan Premier Access telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan di atas $20 [juta] yang telah dia terima hingga saat ini," itu ditambahkan.

106919190-1627592815675-gettyimages-1233605537-210622b6_black_widow_gvs_b-gr_01.jpeg?v=1627592825&w=630&h=354

Menurut gugatan aktris tersebut, perwakilan Johansson telah meminta jaminan bahwa "Black Widow" akan dirilis di bioskop sejauh 2019. Ada kekhawatiran bahwa eksekutif Disney mungkin menggunakan film tersebut untuk mengisi layanan streaming baru Disney+.

Gugatan Johansson mengutip tanggapan dari kepala penasihat Marvel, yang menyatakan "Black Widow" akan dirilis seperti film-film lain di Marvel Cinematic Universe. Artinya, itu akan diputar di teater sebelum pergi ke pasar video rumahan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: