Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjadi Lagi Kebocoran Data, Pakar Siber Harap Pemerintah dan DPR Segera Sepakati RUU PDP

Terjadi Lagi Kebocoran Data, Pakar Siber Harap Pemerintah dan DPR Segera Sepakati RUU PDP Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, terjadi lagi kasus kebocoran data yang kali ini menimpa PT Asuransi BRI Life. Berdasarkan laporan, sekitar 2 juta data nasabah dan 463 ribu dokumen perusahaan tersebut dijual secara daring.

Kepala Lembaga Riset Siber CISSRec Pratama Persadha menilai, kasus kebocoran data di Indonesia sudah tergolong dalam kategori kritis. Ia memandang seharusnya Pemerintah dan DPR bisa secepatnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Ini Top 5 Penipuan Siber Berkedok Olimpiade Tokyo 2020

"Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi, baik lembaga negara maupun swasta, tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM dan keamanan sistem informasinya," kata Pratama saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (30/7/2021).

Hingga saat ini, RUU PDP masih menemui jalan buntu (deadlock) lantaran perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait letak struktur komisi perlindungan data pribadi nantinya. DPR menginginkan agar lembaga bersifat independen, sementara Kominfo meminta lembaga tersebut berada di bawah naungannya.

Menanggapi hal tersebut, Pratama meyakini lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden RI merupakan pilihan yang lebih baik. "Karena dikhawatirkan kalau di bawah kementerian, bakal susah nantinya untuk memberikan sanksi ke lembaga pemerintah lain. Padahal, kementerian atau lembaga adalah pengelola data pribadi terbesar yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, para komisioner di lembaga tersebut seharusnya dipilih oleh Komisi I DPR yang nantinya akan menentukan lalai tidaknya sebuah penyelenggara sistem dan transaksi elektronik (PSTE). "Komisi inilah yang nanti melakukan investigasi terhadap sejumlah kasus kebocoran data baik di swasta maupun lembaga negara," imbuhnya.

Hal tersebut, lanjut Pratama, juga bertujuan agar lembaga pengawas tidak mudah diintervensi oleh pimpinan lembaga negara. Apabila berada di bawah naungan Kominfo, yang setara eselon 2, dikhawatirkan lembaga tersebut tidak bisa mendindak pejabat lain yang memiliki pangkat di atasnya.

"Apalagi menegur dan memberi sanksi kepada kementerian dan lembaga negara," tukasnya.

Pertimbangan-pertimbangan itulah yang mendasari pandangannya terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini sebaiknya bersifat independen. Menurutnya, orang-orang atau komisioner yang independen akan membuat kasus kebocoran yang terjadi bisa diselesaikan dengan lebih kredibel.

"Tapi tetap, instrumen UU harus jelas dan juga tegas tentang apa saja standar yang harus diaplikasikan oleh PSTE. Jadi, kuncinya berada di UU PDP," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: