Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan Hari Anak Nasional: Anak Terlindungi Paparan BPA, Indonesia Maju

Peringatan Hari Anak Nasional: Anak Terlindungi Paparan BPA, Indonesia Maju Kredit Foto: Panpel Webinar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada peringatan hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali dengan lantang mengatakan bahwa BPOM untuk segera memberikan peringatan kepada konsumen pada galon guna ulang dan kemasan makanan dan minuman plastik dengan angka No.7 yang mengandung BPA. 

Peringatan hari Anak Nasional tahun 2021, Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan judul Untuk Bayi Balita dan Janin Harus Bebas BPA yang digelar, Kamis 29 Juli 2021 di Auditorium Komnas Perlindunagn Anak, Jakarta, yang dihadiri langsung Anggota DPR RI dari Komisi IX fraksi PKB, Arzeti Bilbina. Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak dengan Hormat Meminta BPOM Berikan Pelabelan pada Plastik

Tujuan desakan Arist Merdeka Sirait tak lain adalah agar bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air yang berasal dari wadah galon guna ulang. Karena menurut Arist Merdeka Sirait galon guna ulang yang terbuat dari polikabonat tersebut mengandung zat BPA yang dapat bermigrasi dan tercampur dengan air. 

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya  yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh   dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” ungkap Arist Merdeka Sirait dalam pidato sambutannya di Hari Anak nasional, Anak Terlindungi, Indonesai Maju dengan judul, "Untuk Bayi Balita dan Janin Harus Bebas BPA." Baca Juga: Inspiratif! Lewat Entrepreneur Serial Raymond Chin, 5 Anak Muda Ini Berbagi Kisah Mengejar Mimpi

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, bahwa di beberapa negara seperti Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 melalui lembaga Internasional SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan keamanan pangan. 

“Di tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA. Demikian juga di tahun 2021, Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme. FDA Filipina juga mengeluarkan larangan BPA untuk botol balita dan bayi. Namun sayangnya di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh sebab itu ada baiknya kemasan galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil,” tandas Arist. 

Ditegaskan Arist, negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah  atau tempat yang dipergunakan untuk konsumen konsumsi bayi, balita dan janin. Contoh, seperti botol bayi hatus free BPA. Dikarenakan  galon guna ulang atau galon isi ulang yang terbuat dari polikarbonat jelas mengandung BPA, sementara banyak ibu-ibu membuat susu dari air yang diambil dari galon isi ulang maka Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM memberikan label peringatan konsumen. 

“Sebagai regulator, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar BPOM memberikan label peringatan terhadap galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia terutama pada galon isi ulang dengan kode daur ulang 7 perihal peringatan konsumen : ‘Kemasan mengandung  BPA, Berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada Ibu Hamil, Salam Sehat dan Selamat Hari Anak Nasional 2021,” kata Arist mengakhiri pidatonya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: