Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Sebut Pasokan Obat Terapi Covid-19 Langka, Begini Hasil Penelusurannya

KPPU Sebut Pasokan Obat Terapi Covid-19 Langka, Begini Hasil Penelusurannya Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Apotek wajib taat pada harga eceran terrtinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di samping itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan apotek yang menjual obat-obatan tersebut untuk melaporkan distribusi obat terapi Covid-19 setiap hari.

Sebab itu, hingga minggu keempat Juli, obat terapi Covid-19 tidak tersedia di apotek konvensional dan hanya tersedia di beberapa apotek Kimia Farma.

KKPU Kanwil V telah melakukan tracing ketersediaan obat melalui www.farmaplus.kemenkes.go.id per 26 Juli 2021untuk mencari data stok obat yang dimiliki di wilayah Kalimantan, yg menunjukkan adanya 4 jenis obat yakni azithromicin 13.500 butir, favipiravir 11.800 butir, Ivermectin 19.400 butir, Oseltamivir 1.877 butir.

KPPU juga melakukan verifikasi via telepon kepada sejumlah apotek pada 19 dan 27 Juli berkenaan data stok obat Farmaplus Kemenkes.

Hasilnya menunjukkan stok obat terapi Covid-19 yang tersedia di apotek sangat terbatas dan jumlahnya tidak sebanyak yang ada di website Farmaplus.

KPPU juga menemukan bahwa beberapa nomor telepon apotek di website Farmaplus tidak dapat dihubungi.

"Hal ini menunjukkan bahwa data stok obat di Farmaplus tidak sinkron dengan stok obat di lapangan," tukas Pasaribu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: